LOPER INDONESIA

Tempayan ini, memuat informasi sekitar kejadian-kejadian di seputar industri pers Indonesia, khususnya bagian Sirkulasi, Agen Media Cetak, dan para Loper.Semoga bermanfaat, dan jayalah LOPER INDONESIA

Wednesday, July 05, 2006

Di Lampung, Agen Koran Diadili

Di Lampung, Agen Koran Diadili
Bandar Lampung, 26 Oktober
Pengecer koran kembali mela­kukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, se­iring dilanjutkannya kembali persidangan perkara MP Simo­rangkir, agen media cetak "Toho­ma Agency", menyusul kasus yang sama yang menimpa Miran­ti Sirait Kedua agen koran di Lampung ini diadili dengan tu­duhan mengedarkan majalah FENOMENA dan Tabloid Pop.
Sejak agen koran "Tohoma" berurusan dengan aparat kepo­lisian 7 Juli lalu, mayoritas pe­ngecer koran dan majalah di Lampung resah dan tidak tenang lagi berusaha.

Para pengecer media cetak yang didampingi Ketua Umum Asosiasi Agen Media Cetak Indo­nesia (AMMCI) Laris Naibaho, re­sah dan keberatan atas diadilinya MP Simorangkir dan M. Sirait
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Ketua PN Tanjungkarang Maryati CH Akuan SH mengata­kan boleh-boleh saja pengecer menjual dagangan asal tidak se­suatu yang dinilai berbau porno.
Para pengecer media cetak itu menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa ke­dua agen koran dan majalah itu Kalau agen semacam MP Simo­rangkir saja bisa diseret ke peng­adilan, apalah artinya kami yang hanya mencari uang recehan un­tuk menghidupi keluarga. "De­ngan kejadian ini, kami takut, Bu Hakim, menjual koran atau ma­jalah apa pun jenisnya sekali pun telah memiliki SIUPP," kata Solihin kepada Ketua PN Tan­jtungkarang Maryati, di ruang ker­janya, Senin.

Akibat peristiwa tersebut, pa­ra pedagang koran dan majalah di Lampung, terpaksa membuka usaha secara sembunyi-sembu­nyi terutama yang memuat gain bar wanita.

Solihin dan sejumlah rekan­nya dalam kesempatan berdia­log kepada pihak PN Tanjungka­rang, juga meminta batasan ten­tang pornografi itu Agar kami te­nang berjualan, kiranya Bu Ha­kim dapat menyebutkan nama­nama majalah dan koran yang tidak boleh dijual dergan alasari gambarnya pornografi. "Bu Ha­kirn satigat perlu memberikan batasan yang pasti, sehingga para pengecer dapat mengetahui­nya," kata pengecer itu minta ke­tegasan dari Ketua PN itu.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Maryati mengatakan pengadilan tidak melihat SIUPP seba­gai landasan untuk mempertim­bangkan dalam proses suatu per­kara Namun ketika mendapat pertanyaan wartawan tentang dasar peradilan pornografi me­dia massa cetak, Maryati me­rngatakan landasan hukum yang tetap dipegang adalah KUHP se­lain yurisprudensi yang tertuang dalam buku karangan Aris Ha­gen terbitan 21 April 1908. Kartu pos yang memuat wanita sete­ngah telanjang, itu porno. Maka dalam kasus ini Hakim jangan ­goda," katanya. Soal penambah­an landasan hukum lain diakui sedang dicari.

Sidang perkara Simorangkir yang kembali digelar, Senin tetap dilakukan secara tertutup. Di­peroleh informasi, majelis hakim terdiri dari Agus Djunaidi, Heri Sisanto dan Jihad Arkanuddin menyatakan menolakeksepsi pe­nasehat hukum terdakwa. Ber­arti, sidang ini akan terus dilan­jutkan dengan pemeriksaan ter­dakwa adalah cacat Hukum.

MP Simorangkir sebelumya ditangkap Polisi dengan tuduhan mengedarkan pronografi kerena menjual majalah Feriarrcerca edisi 065 dan dianggap ikut memper­tontonkan gambar yang melang­gar etika kesopanan.

Sejumlah wartawan di Lam­pung menilai penyeldikan atas kasus tersebut dinilai sebagai ca­cat hukum, belum ada ketentuan hukum yang menyatakan maja­lah atau tabloid tersebut porno. Tapi mengapa justru agennya yang menjadi tumbal. Untuk itu, para wartawan itu, meminta Ke­tua PN Tanjung Karang untuk da­pat bersikap dan berlaku adil un­tuk mendudukkan persoalan se­cara proposional.

Agen atau pergecer adalah ak tivitas langsung dari penyebaran informasi yang menyangkut pen­cerdasan bangsa melalui media niassa yang tak pernah Pamrih. Pengecer itu tidak pernah berci tacita untuk mendapatkan peng­bargaan dari siapa pun. Karena itu, pengadilan atas kasus Maja­lah Fenomena ini adalah memu­tarbalikkan supremasi hukum.

"Kami berharap penegakan hukum memberikan pertang­gungjawaban. Harus dijelaskan, dasar yuridis apa yang dipakai untuk mengajukan agen/penge­cer media cetak ke meja hijau," kata Iman untung Slamet, Ketua Forum Wartawan Peduli Agen Pengecer Media Cetak yang juga Koresponden majalah GAMMA di Lampung. (Her—Suara Bangsa,Selasa,26 Oktober 1999'

0 Comments:

Post a Comment

<< Home