LOPER INDONESIA

Tempayan ini, memuat informasi sekitar kejadian-kejadian di seputar industri pers Indonesia, khususnya bagian Sirkulasi, Agen Media Cetak, dan para Loper.Semoga bermanfaat, dan jayalah LOPER INDONESIA

Wednesday, July 26, 2006

Mars Loper



Dukung Kami


Marilah kita berjuang bersama
Untuk bangsa Indonesia
Walau suku agama kita berbeda
Kita tetaplah Satu

Marilah kita semangat bekerja
Untuk masa depan kita
Walaupun kerja hanya sebagai loper
Yang penting itu halal

Reff

Inilah kami, siap mengabdi
Walau hanya Loper
Yang kami kerjakan
Sangatlah berguna

Hai penguasa, penerbit dan pelanggan
Tolong dukung kami melakukan tugas
Agar kami tetap semangat.

***
Ide : Laris Naibaho
Karya : Yayasan Loper Indonesia
Hak Cipta : Yayasan Loper Indonesia

Thursday, July 13, 2006

Lopertika: Pungguk Merindukan Bulan



PUNGGUK MERINDUKAN BULAN

Oleh Laris Naibaho

Siapa yg tidak mengakui bahwa wartawan memiliki tempat khusus di masyarakat?
Kekhususan ini, tentu bukan karena dia adalah seorang yg kaya raya, atau memiliki jimat setinggi ajimat pancasona yg bisa meluluh lantakkan gunung batu.Tetapi boleh jadi kekhususan ini, oleh karena Wartawan dianggap sebagai tempat curahan hati, jika mengadu ke legislatip, ke judikatip, atu eksekutip tidak mempan.Maka Dalam Four Theory of The Press-nya Profesor Siebert sampai mengatakan dia adalah organ ke empat, yg“Jauh lebih tinggi” dari 3 alat yg ain.
Ini memang benar adanya. Karena kalau tidak benar, tidak mungkin seorang calon Presiden harus lebih dulu soan (berkunjung)ke big bos penerbitan Pers. Kalau tidak, maka urusan bisa jadi mandeg di tengah jalan. Mengapa? Sebab, setajam-tajamnya pisau, pastilah lebih tajam pisaunya pers, karena dia akan bisa mempengaruhi opini publik.
***
Karena itulah, bergaul dengan wartawan seharusnya sedap. Apalagi pergaulan tersebut diikat pula dengan hubungan yg bila serang-sering buka buku biologi disebut sebagai “Simbiose Mutualisme”
Tapi siapa nyangka, mesin yg sehari-hari mengolek uang dari pembaca yg dalam Anggaran Dasar Yayasan Loper Indonesia (YLI)disebut loper bisa jadi luput dari perhatian wartawan. Maka kalau loper dikejar-kejar oleh tranmtib, ditelanjangi, bahkan mungkin diberangus kehidupannya dari jalan-jalan, tidak menjadi persoalan baginya. Bahkan jangan-jangan enggan untuk memberitakannya, karena dianggap tidak memiliki nilai berita. Padahal, wartawan begitu perkasa untuk membuka borok KPU, bisa menelanjangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau menggiring para bankir masuk bui.
***
Beruntung ada Yayasan Loper Indonesia yg dideklarasikan di sebuah tempat bersejarah, Istora Senayan 11 Maret 2005 yg lalu. Senyum dan tawa bergema di sana karena konon, Yayasan ini akan berjuang untuk memberi perlindungan kepada para loper, yg paling minimal adalah proteksi rawat inap, dan syukur-syukur juga perlindungan hukum dan lain-lain yg sehingga pekerjaan ini menarik bagi pencari pekerjaan.

Saat itu, mungkin sebagian besar atau bahkan seluruh loper yg hadir, juga para agen yg mendampinginya menaruh harapan yg dalam kepada YLI, yg kendati pekerjaan Loper tidak memberi harapan untuk bisa mendapatkan rumah, mobil dan apalagilah yg semacam itu, tapi jika proteksi ada, tentu jadi loper masih bisa memberi memberi kenyamanan.

Tetapi “Binatang”apakah YLI ini. Mampukah dia mengemban tugasnya? Jangan-jangan dia akan mati sebelum sempat lahir? Siapakah yg bertanggungjawab? Dan kalau dia mati, ke manakah Loper harus mengadu, atau milik siapakah para loper ini? Atau mungkinkah perlindungan kepada loper secara formal hanya sebuah utopia, atau dia hanya pantas untuk dikasihani? Benar atau tidak, banyak pemimpin perusahaan pers yang alergi mendengar YLI, karena dianggap sebagai kutu, karena itu jangankan beliau ada waktu untuk ditemui, sekedar menerima telepon saja itu sangat tidak mungkin
Ibarat judul filmnya alm.Bing Slamet :”Saya sedang sibuk.”Maka, kendati anggapan ini apriori, “Pungguk (baca : Loper) Merindukan Bulan. Menjadi benar adanya.
***
(Jayalah Penerbit Pers Indonesia
…Maju tak gentar,
mencari langganan,
maju serentak
tentu dapat langganan…
Serentak,bergerak,
mencari langganan,
pastilah dapat langganan…
Langganan, langganan
Layanan,layanan
Haruslah kita tingkatkan…)
***
Larisnaibaho@hotmail.com

Wednesday, July 05, 2006

Di Lampung, Agen Koran Diadili

Di Lampung, Agen Koran Diadili
Bandar Lampung, 26 Oktober
Pengecer koran kembali mela­kukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, se­iring dilanjutkannya kembali persidangan perkara MP Simo­rangkir, agen media cetak "Toho­ma Agency", menyusul kasus yang sama yang menimpa Miran­ti Sirait Kedua agen koran di Lampung ini diadili dengan tu­duhan mengedarkan majalah FENOMENA dan Tabloid Pop.
Sejak agen koran "Tohoma" berurusan dengan aparat kepo­lisian 7 Juli lalu, mayoritas pe­ngecer koran dan majalah di Lampung resah dan tidak tenang lagi berusaha.

Para pengecer media cetak yang didampingi Ketua Umum Asosiasi Agen Media Cetak Indo­nesia (AMMCI) Laris Naibaho, re­sah dan keberatan atas diadilinya MP Simorangkir dan M. Sirait
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Ketua PN Tanjungkarang Maryati CH Akuan SH mengata­kan boleh-boleh saja pengecer menjual dagangan asal tidak se­suatu yang dinilai berbau porno.
Para pengecer media cetak itu menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa ke­dua agen koran dan majalah itu Kalau agen semacam MP Simo­rangkir saja bisa diseret ke peng­adilan, apalah artinya kami yang hanya mencari uang recehan un­tuk menghidupi keluarga. "De­ngan kejadian ini, kami takut, Bu Hakim, menjual koran atau ma­jalah apa pun jenisnya sekali pun telah memiliki SIUPP," kata Solihin kepada Ketua PN Tan­jtungkarang Maryati, di ruang ker­janya, Senin.

Akibat peristiwa tersebut, pa­ra pedagang koran dan majalah di Lampung, terpaksa membuka usaha secara sembunyi-sembu­nyi terutama yang memuat gain bar wanita.

Solihin dan sejumlah rekan­nya dalam kesempatan berdia­log kepada pihak PN Tanjungka­rang, juga meminta batasan ten­tang pornografi itu Agar kami te­nang berjualan, kiranya Bu Ha­kim dapat menyebutkan nama­nama majalah dan koran yang tidak boleh dijual dergan alasari gambarnya pornografi. "Bu Ha­kirn satigat perlu memberikan batasan yang pasti, sehingga para pengecer dapat mengetahui­nya," kata pengecer itu minta ke­tegasan dari Ketua PN itu.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Maryati mengatakan pengadilan tidak melihat SIUPP seba­gai landasan untuk mempertim­bangkan dalam proses suatu per­kara Namun ketika mendapat pertanyaan wartawan tentang dasar peradilan pornografi me­dia massa cetak, Maryati me­rngatakan landasan hukum yang tetap dipegang adalah KUHP se­lain yurisprudensi yang tertuang dalam buku karangan Aris Ha­gen terbitan 21 April 1908. Kartu pos yang memuat wanita sete­ngah telanjang, itu porno. Maka dalam kasus ini Hakim jangan ­goda," katanya. Soal penambah­an landasan hukum lain diakui sedang dicari.

Sidang perkara Simorangkir yang kembali digelar, Senin tetap dilakukan secara tertutup. Di­peroleh informasi, majelis hakim terdiri dari Agus Djunaidi, Heri Sisanto dan Jihad Arkanuddin menyatakan menolakeksepsi pe­nasehat hukum terdakwa. Ber­arti, sidang ini akan terus dilan­jutkan dengan pemeriksaan ter­dakwa adalah cacat Hukum.

MP Simorangkir sebelumya ditangkap Polisi dengan tuduhan mengedarkan pronografi kerena menjual majalah Feriarrcerca edisi 065 dan dianggap ikut memper­tontonkan gambar yang melang­gar etika kesopanan.

Sejumlah wartawan di Lam­pung menilai penyeldikan atas kasus tersebut dinilai sebagai ca­cat hukum, belum ada ketentuan hukum yang menyatakan maja­lah atau tabloid tersebut porno. Tapi mengapa justru agennya yang menjadi tumbal. Untuk itu, para wartawan itu, meminta Ke­tua PN Tanjung Karang untuk da­pat bersikap dan berlaku adil un­tuk mendudukkan persoalan se­cara proposional.

Agen atau pergecer adalah ak tivitas langsung dari penyebaran informasi yang menyangkut pen­cerdasan bangsa melalui media niassa yang tak pernah Pamrih. Pengecer itu tidak pernah berci tacita untuk mendapatkan peng­bargaan dari siapa pun. Karena itu, pengadilan atas kasus Maja­lah Fenomena ini adalah memu­tarbalikkan supremasi hukum.

"Kami berharap penegakan hukum memberikan pertang­gungjawaban. Harus dijelaskan, dasar yuridis apa yang dipakai untuk mengajukan agen/penge­cer media cetak ke meja hijau," kata Iman untung Slamet, Ketua Forum Wartawan Peduli Agen Pengecer Media Cetak yang juga Koresponden majalah GAMMA di Lampung. (Her—Suara Bangsa,Selasa,26 Oktober 1999'

Friday, June 30, 2006

Loper Menggugat



Buku ini telah beredar lima tahun yang lalu di pasar, dan mendapat sambutan yang luar biasa. Bila Anda ingin mendapatkannya, silahkan hubungi [BukuBookz]! Jalan Barkah No.49, Jakarta. Telepon 829 9650, 8305208, 8314734 atau faksimili ke 835 4888, 835 4887

Monday, June 26, 2006

Karikatur